Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara
access_time Selasa, 12 November 2024 21:06 WIB
remove_red_eye 291
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, mengizinkan penyandang disabilitas membawa satu pendamping saat pencoblosan surat suara Pilkada DKI Jakarta, 27 November mendatang.
"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih,"
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pendamping ini untuk membantu penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya, Selasa (12/11).
Wali Kota Jaksel Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pilkada JakartaMenurutnya, ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 356 itu disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.
"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.