You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Penyandang Disabilitas Boleh Didampingi Saat Pencoblosan Surat Suara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Timur, mengizinkan penyandang disabilitas membawa satu pendamping saat pencoblosan surat suara Pilkada DKI Jakarta, 27 November mendatang.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan, pendamping ini untuk membantu penyandang disabilitas yang sudah terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta.

"Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih," katanya, Selasa (12/11).

Wali Kota Jaksel Ajak Seluruh Komponen Sukseskan Pilkada Jakarta

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah sudah diatur dalam Pasal 356 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam Pasal 356 itu disebut bahwa disabilitas dapat membawa pendamping sesuai keinginan mereka.

"Kami minta pengawas TPS dapat memastikan bahwa para penyandang disabilitas itu mendapat haknya saat pencoblosan nanti," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4499 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1362 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1303 personDessy Suciati
  4. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1265 personFolmer
  5. Pejabat yang akan Dilantik Diingatkan Gunakan Transportasi Umum

    access_time07-05-2025 remove_red_eye786 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik